JAKARTA - Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan Ibra Azhari atas penyalahgunaan narkotika. Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam agenda rilis, Senin (23/12/2019).
"Memang benar kami melakukan penangkapan terhadap salah satu public figure," ujarnya.
Dalam lanjutannya Yusri menerangkan, penangkapan Ibra Azhari merupakan hasil pengembangan dari terungkapnya keberadaan pengedar narkoba berinisial IS. Dimana dari hasil pengembangan, terdapat bukti transaksi narkotika jenis sabu antara Ibra dengan salah satu kurir IS yang berinisial MH.
Baca Juga: 4 Kali Tertangkap Kasus Narkotika, Berikut Rekam Jejak Ibra Azhari
"Berawal dari tanggal 21 Desember, ada informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang biasa menggunakan dan mengedarkan. Yang kita amankan inisial IS," terang Yusri.
"Dari hasil pendalaman, dari handphone IS didapat ada wanita yang mencoba mengantar barang bukti. Inisialnya MH. Dikembangkan lagi, ternyata MH ini ada pesanan yang akan diantarkan ke inisial IB," lanjutnya.
Setelahnya, tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap Ibra Azhari di kediamannya pada 22 Desember 2019.
Baca Juga: Ibra Azhari Kembali Ditangkap karena Narkotika
"Penyidik bersama pelaku yang sudah diamankan mendatangi kediaman IB di Jalan Batu Merah, Pejaten," kata Yusri.
Sayang, pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penangkapan Ibra Azhari. Sebab untuk saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap Ibra dan enam tersangka lain yang diamankan dalam waktu berdekatan.
Yusri hanya memastikan, Ibra bakal mendapat hukuman berat karena sudah empat kali tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Jelang Natal, Felicya Angelista Ziarah ke Yerusalem
"Mungkin teman-teman masih ingat tersangka IB ini sudah berulang kali berurusan dengan kepolisian. Kalau tidak salah ini sudah kali keempat berurusan dengan kepolisian untuk kasus yang sama. Kita akan proses sampai tuntas," tegasnya.
(edh)