“Dakwaan kita itu yang pertama, primer, yang kedua kita kaitkan degan konten penghinaan pencemaran dalam ITE YouTube. Primernya apakah itu menumbulkan kerugian bagi saksi Fairuz, saksi yang bisa menerangkan di persidangan. Kita lapis apabila tidak menimbulkan kerugian. Sama-sama ITE, menimbulkan konten pencemaran atau penghinaan,” jelas Donny usai sidang.
Baca juga: Duduk di Bioskop, Betrand Peto Tak Sengaja Sentuh Dada Sarwendah
Sementara dalam dakwaan ketiga, JPU memasukkan Pasal 310 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dugaan pencemaran nama baik. Bedanya, dugaan pencemaran nama baik dalam dakwaan ini merupakan kategori tindak pidana biasa yang diatur dalam KUHP.
“Dakwaan ketiga kita pencemaran nama baik, KUHP, tindak pidana biasa. Tapi dakwaan pertama dan kedua kaitannya ITE,” kata Donny lagi.