Tingkat cedera turut menjadi pertimbangan, sebab ada kemungkinan luka korban termasuk dalam 12 Undang-Undang Pelanggaran Kecelakaan Mobil. Namun jika hanya kerusakan material, Jungkook hanya perlu membayar denda tanpa ada tuduhan lain.
“Bahkan jika si pengemudi taksi mengalami cedera dan tidak mendaftarkan laporan medisnya (kepada polisi), Jungkook hanya akan bertanggung jawab pada kerugian tersebut,” ujar polisi.
Terakhir, Kepolisian Yongsan mengatakan, penyelidikan atas kasus tersebut akan berjalan selama sebulan. Sayang, polisi enggan merilis tanggal pemeriksaan kedua belah pihak.
Jungkook yang mengendarai mobil Mercedes-Benz diketahui menabrak sebuah taksi di kawasan Hannam-dong, Distrik Yongsan, pada 2 November silam. Big Hit Entertainment memastikan Jungkook dan sopir taksi tak mengalami luka serius.