JAKARTA - Sidang putusan sela atas perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019). Hakim menyatakan, pemeriksaan perkara dalam sidang masih bisa dilanjutkan dan menolak nota keberatan atau eksepsi Kriss.
"Menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa," ujar Hakim Ketua Majelis Suswanti dalam sidang.
Menanggapi hal tersebut, Kriss Hatta yang ditemui usai pembacaan putusan sela enggan mempermasalahkannya. Aktor sekaligus presenter 31 tahun itu lebih mempermasalahkan sikap Antony Hillenaar yang terkesan tidak jantan sebagai pria.
"Kita enggak habis pikir ini laki-laki kan ditakdirkan dan dilahirkan menjadi seorang gentleman. Kemudian saya baru tahu ada seorang laki-laki yang kalah berkelahi kemudian dia mengadu ke kantor polisi atau bersembunyi di kantor polisi kemudian meminta uang perdamaian senilai Rp150 juta," tuturnya.
Baca juga: Berbekal Doa, Kriss Hatta Optimis Lolos dari Jerat Hukum
Kriss Hatta menambahkan, "Apa iya harga diri lelaki tersebut senilai Rp150 juta? Sudah dikasih (uang) perdamaian, tapi kasus masih dilanjutkan. Berarti, dalam hal ini saya sukses membeli harga diri orang tersebut,” lanjut Kriss.
Di lain pihak, Denny Lubis selaku kuasa hukum Kriss Hatta mengklaim, penolakan eksepsi kliennya itu sebenarnya cukup menguntungkan. Pasalnya, fakta-fakta dalam perkara memungkinkan untuk diungkap dalam persidangan.
“Siap-siap pihak yang ada di belakang ini semua. Berikutnya, teman Kriss Hatta akan hadir di persidangan sebagai saksi,” ujar Denny.
Kriss Hatta kembali menghadapi masalah hukum setelah laporan dugaan penganiayaan yang diajukan Antony Hillenaar diproses pihak kepolisian. Padahal sebelumnya, Kriss dan Antony sudah sempat menyepakati perdamaian lewat uang kompensasi senilai Rp150 juta.*
Baca juga: Fans Tolak Keterlibatan Cardi B dalam Fast & Furious 9
(SIS)