Kriss Hatta menambahkan, "Apa iya harga diri lelaki tersebut senilai Rp150 juta? Sudah dikasih (uang) perdamaian, tapi kasus masih dilanjutkan. Berarti, dalam hal ini saya sukses membeli harga diri orang tersebut,” lanjut Kriss.
Di lain pihak, Denny Lubis selaku kuasa hukum Kriss Hatta mengklaim, penolakan eksepsi kliennya itu sebenarnya cukup menguntungkan. Pasalnya, fakta-fakta dalam perkara memungkinkan untuk diungkap dalam persidangan.