Eksepsi Ditolak, Kriss Hatta Serang Antony Hillenaar

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Rabu 23 Oktober 2019 17:31 WIB
Kriss Hatta. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Sidang putusan sela atas perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019). Hakim menyatakan, pemeriksaan perkara dalam sidang masih bisa dilanjutkan dan menolak nota keberatan atau eksepsi Kriss.

"Menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa," ujar Hakim Ketua Majelis Suswanti dalam sidang.

 

Menanggapi hal tersebut, Kriss Hatta yang ditemui usai pembacaan putusan sela enggan mempermasalahkannya. Aktor sekaligus presenter 31 tahun itu lebih mempermasalahkan sikap Antony Hillenaar yang terkesan tidak jantan sebagai pria.

"Kita enggak habis pikir ini laki-laki kan ditakdirkan dan dilahirkan menjadi seorang gentleman. Kemudian saya baru tahu ada seorang laki-laki yang kalah berkelahi kemudian dia mengadu ke kantor polisi atau bersembunyi di kantor polisi kemudian meminta uang perdamaian senilai Rp150 juta," tuturnya.

Baca juga: Berbekal Doa, Kriss Hatta Optimis Lolos dari Jerat Hukum

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya