JAKARTA - Sandy Tumiwa menyikapi vonis empat tahun penjara yang dia terima secara bijak. Ditemui usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sandy menganggap hukuman tersebut sebagai teguran atas dosanya mengonsumsi narkoba.
Baca Juga: Mantan Istri Dukung Sandy Tumiwa Kembali pada Tessa Kaunang
"Alhamdulillah, ini adalah sebuah teguran buat saya," ujar pesinetron 37 tahun, Kamis, 17 Oktober 2019.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Sandy Tumiwa bersalah atas tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pertimbangan menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim menilai Sandy sebagai public figure seharusnya bisa memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Berbicara lebih lanjut mengenai vonis empat tahun penjara yang dia dapat, Sandy Tumiwa enggan meratapi hal tersebut. Sekalipun masih terkejut atas keputusan Majelis Hakim, Sandy menilai masih ada hikmah yang bisa dia ambil dari sana.
"Tidak ada orang baik yang enggak punya masa lalu, dan tidak ada orang bersalah yang enggak punya masa depan. Artinya kita terus memperbaiki. Apa yang harus kita lakukan ke depan, apa yang harus kita perbaiki," tutur mantan suami Tessa Kaunang ini.
Vonis hukuman penjara yang ditetapkan Majelis Hakim bagi Sandy Tumiwa sejatinya lebih rendah dari tuntutan enam tahun bui yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Kendati tak banyak keringanan yang hakim berikan dalam vonis, Sandy merasa hukuman tersebut sudah cukup bagi dirinya untuk memperbaiki diri.
"Semoga saya bisa sadar dan memperbaiki ini dan menjadi lebih baik," doanya.
Baca Juga: Disebut Akan Kembali Pindah Agama, Salmafina Sunan Angkat Bicara
Sandy Tumiwa terseret kasus narkoba usai ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Selatan pada 1 Maret 2019. Dari hasil penangkapan Sandy, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram. (LID)
(kem)