"Tidak ada orang baik yang enggak punya masa lalu, dan tidak ada orang bersalah yang enggak punya masa depan. Artinya kita terus memperbaiki. Apa yang harus kita lakukan ke depan, apa yang harus kita perbaiki," tutur mantan suami Tessa Kaunang ini.
Vonis hukuman penjara yang ditetapkan Majelis Hakim bagi Sandy Tumiwa sejatinya lebih rendah dari tuntutan enam tahun bui yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Kendati tak banyak keringanan yang hakim berikan dalam vonis, Sandy merasa hukuman tersebut sudah cukup bagi dirinya untuk memperbaiki diri.