Usai kedua pihak memberikan pernyataan, sempat tercetus wacana pertemuan antara Atta Halilintar dan Bebby Fey untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun karena masing-masing pihak masih bertahan pada argumen masing-masing, rencana damai pun tidak terjadi.
Malahan, pihak Atta melaporkan Bebby ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik. Dalam laporan pria 25 tahun, Bebby dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
Baca juga: Buku Baru Jessica Jung tentang Industri K-Pop Akan Difilmkan
(SIS)