Sidang kasus narkoba yang melibatkan Nunung beragendakan pemanggilan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Komedian Nunung dan suaminya Iyan Sambiran didakwa tiga pasal atas tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ketiga pasal tersebut adalah Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Namun menurut JPU, ketiga pasal tersebut tidak lantas dikenakan dalam waktu bersamaan. Melainkan sebagai opsi untuk menentukan pasal mana yang dirasa paling tepat untuk menjatuhkan hukuman kepada Nunung.*
Baca juga: Konfirmasi Kehamilan Istri, Glenn Fredly: Love You Both
(SIS)