Berkas Tak Lengkap, Sidang Putusan Sandy Tumiwa Ditunda

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Kamis 03 Oktober 2019 17:48 WIB
Sandy Tumiwa. (Foto: Okezone)
Share :

Sandy Tumiwa kembali terseret kasus narkoba usai diamankan pihak kepolisian di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, pada 1 Maret 2019. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,23 gram.

 

Atas perbuatannya, Sandy Tumiwa dikenakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.*

Baca juga: Park Seo Joon Akan Bintangi Film Baru Sutradara Extreme Job

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya