Nunung Didakwa 3 Pasal Atas Penyalahgunaan Sabu

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Rabu 02 Oktober 2019 16:51 WIB
Nunung (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan dakwaan bagi Nunung dan Iyan Sambiran dalam sidang perdana kasus narkotika, Rabu (2/10/2019). Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nunung didakwa tiga ketentuan dalam peraturan UU Narkotika yakni Pasal 114, 112 dan 127.

"Kan tuduhan ya, belum tentu benar. Jadi kami masih berusaha untuk membuktikan tuduhan itu. Kami mendakwakan tiga ketentuan peraturan," ujar JPU usai sidang.

Baca Juga:

Nunung Diminta Disiplin Selama Jalani Rehabilitasi

Nunung Sambut Sidang Perdana Kasus Narkoba dengan Doa

Lantaran masih meraba pasal mana yang sesuai perbuatan Nunung, JPU belum bisa menentukan seberapa besar ancaman hukuman pidana yang dapat dikenakan kepada sang komedian.

"Kita masih buktikan," kata JPU lagi.

Sementara dari pihak Nunung tidak melayangkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Menurut salah satu personel Srimulat itu, dasar hukum yang dikenakan JPU sudah sesuai dengan perbuatan mereka.

"Sudah sesuai, jadi tidak mengulur lagi," tuturnya.

Senada dengan Nunung, Wijayono Hadi Sutrisno selaku kuasa hukum juga menyatakan hal serupa.

"Kita enggak mengajukan eksepsi bukan karena apa, memang kita kan butuh supaya prosesnya berjalan apa adanya saja," jelas dia.

Baca Juga:

Beredar Video Bebby Fey Jilat Perut Perempuan, Netizen: Jijik Lihatnya

Pernikahan Justin Bieber dan Hailey Baldwin Dijaga Ketat Polisi


Nunung tersangkut perkara narkotika usai diringkus bersama sang suami di kediaman mereka di kawasan Tebet, Jakarta pada 19 Juli 2019. Dari hasil penangkapan keduanya, polisi turut mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 0,36 gram lengkap dengan alat hisapnya.

(aln)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya