Itu juga sebabnya yang membuat Anas berpikir ulang untuk membuat konser di beberapa daerah yang masih memberlakukan pajak yang cukup tinggi. “Ada yang memberlakukan Pajak Porporasi Tiket sebesar 35- 45 persen di Indonesia. Karena sudah tidak masuk akal, saya nggak mau menggelar konser musik,” katanya sembari menyimpan rapi tiga nama kota itu.
Baca Juga:
Sara Ali Khan Dituding Murtad, Warganet: Semoga Kau Dapat Hidayah
Disebut Elza Syarief Bau Pesing, Ini Jawaban Hotman Paris
Selain pajak yang tinggi membebankan penonton yang harus membayar mahal konser tersebut, promotor juga merasa terbebani. Mengingat promotor juga harus membeli performing right (hak eksklusif untuk menyiarkan, menampilkan, menayangkan, memutarkan komposisi atau karya lagu yang sudah dibuat kepada khalayak luas) artis asing dengan harga dolar dan menjualnya dengan nilai rupiah ke penonton.
“Itemnya banyak. Oleh karena itu, jika Pajak Porporasi Tiket bisa diturunkan sekecil mungkin, itu akan sangat mendukung ekosistem pertunjukan musik di Indonesia,” jelas Anas.
(aln)