JAKARTA - Sebanyak 3.000 lebih pencipta lagu atau ahli warisnya mendapat kucuran royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK KCI). Total royalti yang dibagikan pada tahun ini mencapai Rp5,3 miliar.
Baca Juga: Biasa Blak-Blakan, Ega Wek Wek Viral Jadi Komedian dan Penyanyi
Ketua Umum KCI, Dharma Oratmangun menjelaskan jika dibandingkan dengan negara di ASEAN, royalti hak mengumumkan (performing right) yang didapat oleh para pencipta lagu kita masih sangat kecil.