Krisna Mukti Diperiksa sebagai Saksi di Kasus Wanprestasi Baim Wong

Ady Prawira Riandi, Jurnalis
Senin 26 Agustus 2019 13:30 WIB
Krisna Mukti (Foto: Ady/Okezone)
Share :

Baim dan Lucky dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dengan surat laporan bernomor LP/2688/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, tertanggal 2 Mei 2019 oleh manajemen artis.

Baca Juga: Roger Danuarta dan Cut Meyriska Undang Mantan Kekasih di Resepsi Pernikahan

 

Dalam laporan itu Baim dan Lucky disebut merugikan secara imateril dan materil sebesar Rp 100 juta. Baim dan Lucky disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

(edh)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya