“Jadi, setiap laporan polisi (LP) yang masuk ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) akan ditampung di bin off baru ke kasubdit. Sejauh ini kan belum ada pemanggilan, jadi berkasnya belum sampai ke penyidik,” ujar Ali Nurdin.
Baca juga: Mantan Kepala BNN Sebut Penahanan Nunung Langgar Undang-Undang
Namun Ali berharap, agar pihak Kriss Hatta bisa segera menepati janjinya untuk mencabut laporan tersebut. “Harapannya, mereka berbesar hati melakukan apa yang telah disepakati dan tertulis dalam perjanjian.”*
(SIS)