JAKARTA - Kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret Nunung Srimulat turut disoroti mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar. Dia menilai, ada kesalahan dalam proses hukum terhadap sang komedian.
Undang-Undang (UU) Narkotika, menurut dia, mengatur dua cara penanganan kasus narkoba, bagi penyalahguna dan pengedar. “Kejahatan penyalahgunaan narkotika sifatnya penegak hukum rehabilitatif,” ujar Anang Iskandar dalam sesi jumpa pers di Gunawarman, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).
Baca juga: Polisi: BNNP Rekomendasikan Nunung Jalani Rehabilitasi
Berdasarkan ketentuan itu, Anang menegaskan, Nunung Srimulat belum mendapat perlakuan selayaknya pengguna narkotika. Pasalnya, pihak Polda Metro Jaya masih menempatkan dia di tahanan.
“Saat ini, penegak hukum masih bersifat represif, bukan rehabilitatif,” katanya menambahkan.