JAKARTA - Pengadilan Amerika Serikat memutuskan jika lagu Dark Horse yang dinyanyikan oleh Katy Perry terbukti menjiplak lagu rap milik Marcus Gray alias Flame. Atas putusan tersebut, Katy Perry dikenakan denda atau uang ganti rugi sebesar USD2,8 juta atau sekira Rp39,8 miliar.
Dilansir dari The New York Times, seperti dikutip dari Solopos, Katy Perry diwajibkan membayar sebesar 22,5% keuntungan dari lagu Dark Horse. Seperti diketahui, lagu tersebut pernah menduduki posisi pertama di 100 Billboard selama empat pekan. Tak hanya itu, lagu ini juga pernah mendapatkan penghargaan MTV Music Awards dan American Music Awards pada 2014.
Baca juga: Pengadilan Putuskan Katy Perry Terbukti Lakukan Plagiat Lagu
Kasus dugaan plagiat lagu ini berawal dari pelaporan dari rapper Flame alias Marcus Gray dan dua penulis lainnya. Mereka mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta sejak 5 tahun lalu. Katy Perry dituduh menjiplak kunci 16 detik lagu rap mereka yang berjudul Joyful Noise.
“Kita telah melewati jalan yang panjang dan sulit, kini keadilan berpihak kepada kita setelah lima tahun mengajukan gugatan untuk pelanggaran hak cipta,” ujar Michael A. Kahn, pengacara Flame.
Sementara itu, Katy Perry melalui kuasa hukumnya bersikeras bahwa lagu Dark Horse bukan hasil jiplakan.
“Tidak ada pendaftaran hak cipta untuk tempo itu sendiri, yang berarti tidak ada klaim untuk pelanggaran hak cipta,” ujar Christine Lepera, pengacara Katy Perry.