Nunung diringkus Satresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta pada 19 Juli 2019. Dari hasil penangkapan Nunung, polisi turut mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 0,36 gram lengkap dengan alat hisapnya.
Atas perbuatannya, Nunung dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca Juga:
Nunung Pakai Narkoba 20 Tahun, Tessy: Kelewatan Banget
Sebelum Tertangkap, Nunung Sudah Diminta Suami Berhenti Pakai Narkoba
(aln)