JAKARTA – Setelah Pablo Benua mengutus pengacaranya Andar Situmorang untuk membantunya bebas dari jeratan penjara di kasus video ‘Ikan Asin’, kini giliran sang istri, Rey Utami yang bergerak. Melalui Farhat Abbas, Rey meminta untuk dilakukan penangguhan penahanan.
Farhat Abbas menjelaskan jika ia bersama timnya sudah menyerahkan surat penangguhan kepada penyidik. Menimbang jika Fairuz telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh trio Ikan Asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami.
Baca Juga:
5 Fakta Menarik Sara Ali Khan Putri Cantik Kareena Kapoor
Tamara Bleszynski Kenakan Bikini Hitam, Netizen Salfok ke Dadanya
“Ini sudah dimaafkan oleh Fairuz, harusnya bisa bebas,” kata Farhat Abbas dalam tayangan Silet, Selasa (16/7/2019).
Selain pertimbangan karena Fairuz telah memaafkan Rey Utami beserta Pablo Benua dan Galih Ginanjar, ada hal lain yang diajukan oleh Farhat Abbas. Hal itu terkait dengan anak dari pernikahan Rey dan Pablo yang masih kecil.
“Mereka punya anak yang usianya masih 1 tahun, itu harusnya juga jadi bahan pertimbangan,” lanjut Farhat.
Namun apa yang diminta oleh Farhat Abbas saat mendatangi Polda Metro Jaya belum bisa dikabulkan oleh pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan jika penangguhan penahanan Rey Utami itu tidak bisa diputuskan sepihak, melainkan atas pertimbangan penyidik.
“Tentunya wewenang penyidik, kami tidak bisa menentukan pembebasannya,” jelas Argo.
Baca Juga:
Keluar BNN, Raffi Ahmad Pinjam Uang ke Denny Cagur Miliaran Rupiah Tanpa Jaminan
Vanessa Angel Julurkan Lidah di Mahal Challenge, Bikin Ngilu
Sebelumnya, Andar Situmorang juga telah melengkapi sejumlah bukti untuk melaporkan Fairuz dan Hotman Paris terkait tuduhan fitnah hingga meminta pembebasan kliennya, Pablo Benua. Hal tersebut dikarenakan Pablo tidak pernah memberikan pernyataan apapun yang merugikan Fairuz.
“Fairuz melaporkan Pablo, tapi sejauh ini klien saya tidak ada pernyataan apapun kepada Fairuz. Sementara untuk Hotman Paris tidak punya kapasitas apapun untuk memfitnah Pablo,” kata Andar.
Sayang dua kali menyerahkan bukti pada Minggu dan Senin kemarin, permintaan Andar Situmorang ditolak oleh pihak kepolisian.
(aln)