Namun apa yang diminta oleh Farhat Abbas saat mendatangi Polda Metro Jaya belum bisa dikabulkan oleh pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan jika penangguhan penahanan Rey Utami itu tidak bisa diputuskan sepihak, melainkan atas pertimbangan penyidik.
“Tentunya wewenang penyidik, kami tidak bisa menentukan pembebasannya,” jelas Argo.
Baca Juga:
Keluar BNN, Raffi Ahmad Pinjam Uang ke Denny Cagur Miliaran Rupiah Tanpa Jaminan
Vanessa Angel Julurkan Lidah di Mahal Challenge, Bikin Ngilu
Sebelumnya, Andar Situmorang juga telah melengkapi sejumlah bukti untuk melaporkan Fairuz dan Hotman Paris terkait tuduhan fitnah hingga meminta pembebasan kliennya, Pablo Benua. Hal tersebut dikarenakan Pablo tidak pernah memberikan pernyataan apapun yang merugikan Fairuz.
“Fairuz melaporkan Pablo, tapi sejauh ini klien saya tidak ada pernyataan apapun kepada Fairuz. Sementara untuk Hotman Paris tidak punya kapasitas apapun untuk memfitnah Pablo,” kata Andar.
Sayang dua kali menyerahkan bukti pada Minggu dan Senin kemarin, permintaan Andar Situmorang ditolak oleh pihak kepolisian.
(aln)