“Pemeriksaan sudah dilakukan dari tadi malam sampai jam 2 pagi. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan kemudian penyidik mendapat surat perinyah penahanan. Jadi mulai hari ini, penyidik sudah resmi memgeluarkan surat perintah penahanan untuk ketiga tersangka,” kata Argo.
Baca juga: Unggahan Perdana Salmafina Sunan setelah Pindah Agama
Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami resmi menyandang status tersangka sejak 11 Juli 2019. Hasil gelar perkara penyidik menunjukkan perbuatan ketiganya telah memenuhi unsur pencemaran nama baik seperti yang dilaporkan Fairuz A Rafiq.
(sus)