"Dalam gelar perkara akan ditentukan, ada tidaknya tersangka dalam kasus ini. Jika ada, maka kami akan menetapkan tersangkanya,” ujar Argo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, pada 10 Juli 2019.
Kemarin (10/7/2019), Kumalasari, Pablo Benua, dan Rey Utami telah memberikan kesaksian mereka terkait kasus ikan asin tersebut. Masing-masing saksi, menurut Argo, diharuskan menjawab 20 pertanyaan.
“Garis besar pemeriksaan ya tentang penghasilan konten tersebut. Siapa yang mewawancarai termasuk siapa yang melakukan perekaman,” ungkap Argo.*
(SIS)