JAKARTA - Kasus video ikan asin yang menyeret nama Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar masih terus bergulir. Kini, status hukum Pablo Benua dan Rey Utami resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Farhat Abbas, kuasa hukum Pablo dan Rey. Lebih lanjut, Farhat menyebut bahwa kedua kliennya itu telah menerima surat penaikan status menjadi tersangka.
Baca juga: Galih Ginanjar Berpotensi Tersangka, Begini Reaksi Barbie Kumalasari
"Polisi sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan. Status mereka, tiga orang itu sudah dinaikkan menjadi tersangka. Mereka akan diperiksa sampai besok 1x24 jam," ujar Farhat Abbas seperti dikutip dari salah satu akun YouTube infotainment, pada Kamis (11/7/2019).
Menurut Farhat, selain kedua kliennya, status tersangka juga jatuh kepada satu orang lainnya. Meski demikian, sang pengacara enggan menyebut nama tersebut secara gamblang. "(Tersangka) ada 3 orang, biar polisi saja yang menyebutkan," imbuhnya.
Pada Rabu malam (10/7/2019), Pablo Benua dan Rey Utami diketahui menjalani proses pemeriksaan kesehatan. Sementara itu, polisi akan melakukan gelar perkara pada hari ini (11/7/2019), sekitar pukul 10.00 WIB.
Di lain pihak, Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, gelar perkara yang dilakukan setelah memeriksa ketiga saksi: Pablo Benua, Barbie Kumalasari, dan Rey Utami.
Baca juga: Selain Isu Pindah Agama, Ini 4 Kontroversi Lain yang Dibuat Salmafina Sunan
"Dalam gelar perkara akan ditentukan, ada tidaknya tersangka dalam kasus ini. Jika ada, maka kami akan menetapkan tersangkanya,” ujar Argo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, pada 10 Juli 2019.
Kemarin (10/7/2019), Kumalasari, Pablo Benua, dan Rey Utami telah memberikan kesaksian mereka terkait kasus ikan asin tersebut. Masing-masing saksi, menurut Argo, diharuskan menjawab 20 pertanyaan.
“Garis besar pemeriksaan ya tentang penghasilan konten tersebut. Siapa yang mewawancarai termasuk siapa yang melakukan perekaman,” ungkap Argo.*
(SIS)