Surat perintah itu juga menyatakan bahwa praktik pelacuran itu dilakukan di berbagai tempat hiburan kawasan Gangnam, Seoul, Korea Selatan. Polisi mengonfirmasi, ada total 12 kasus permintaan prostitusi, dengan akumulasi biaya sebesar KRW43 juta (Rp521,7 juta).
Baca juga: Kurang Bukti, Seungri Tak Jadi Ditahan
MBC selanjutnya melaporkan bahwa Seungri dan Yoo In Suk telah menggelapkan dana senilai total KRW550 juta (Rp6,6 miliar) sejak September 2018 hingga Januari 2019 dengan kedok biaya konsultasi dan merek. Terkait hal ini, pengadilan memutuskan bahwa penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk melihat di mana saja aliran dana itu digunakan.*
(SIS)