Sayangnya, begitu tiba di lantai 6, Sandy langsung dibawa masuk untuk menjalani pemeriksaan. Ia pun nampak mengikuti arahan tanpa mengucapkan kalimat sedikitpun kepada awak media yang menunggunya sejak pagi
Sebagaimana diketahui, Sandy Tumiwa diketahui ditangkap oleh Unit Narkoba Polsek Metro Menteng, di sebuah hotel di Jakarta Selatan dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,23 gram beserta alat hisap (bong). Saat ditangkap Sandy diketahui tengah bersama satu orang rekannya yakni Mikhael Angelio Yandi Langke.
Kini, Sandy diketahui dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba golongan 1. Sejak penangkapan, Sandy pun diketahui sudah mendekam di Polsek Menteng, Jakarta Pusat dan kini tengah mengajukan assesment untuk bisa mendapatkan rehabilitasi.
(aln)