Kejaksaan Tunda Eksekusi Putusan MA atas Ridho Rhoma

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Senin 15 April 2019 15:46 WIB
Ridho Rhoma. (Foto: Okezone)
Share :

Terkait penundaan eksekusi, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebenarnya tidak perlu menunggu salinan putusan diterima oleh pihak Ridho Rhoma. Namun karena mengikuti ketentuan undang-undang, langkah penundaan akhirnya ditentukan kejaksaan.

"Sebenarnya dari Mahkamah Agung sendiri berpendapat dengan adanya petikan putusan kami sudah bisa melakukan eksekusi. Namun karena di KUHAP berbunyi ada salinan putusan untuk eksekusi, ya kami mintakan," jelas Wuriadi.

Baca juga: Kembali Dibui, Ini Wejangan si Raja Dangdut untuk Ridho Rhoma

Namun mengenai jadwal penundaan eksekusi putusan MA untuk Ridho Rhoma, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat belum bisa memastikan hari dan tanggalnya.

"Yang pasti segera. Nanti kami komunikasi kembali dengan pengadilan. Tapi kami sudah bersurat resmi pada 12 April kemarin ya. Tinggal menunggu saja." (SIS)

(kem)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya