Kejaksaan Tunda Eksekusi Putusan MA atas Ridho Rhoma

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Senin 15 April 2019 15:46 WIB
Ridho Rhoma. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memutuskan menunda eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus narkoba Ridho Rhoma. Langkah tersebut diambil guna menunggu pihak Ridho menerima salinan putusan seperti yang diminta sebelumnya.

“Pada Jumat (12/4/2019), kami sudah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk meminta salinan putusan. Setelahnya kami akan melakukan jadwal ulang," ujar Wuriadi, Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada Senin (15/4/2019).

Baca juga: Lisa BLACKPINK Jadi Artis K-Pop dengan Follower Terbanyak di Instagram

Seperti diketahui, Ridho Rhoma seharusnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait eksekusi putusan MA tersebut, pada Senin (15/4/2019). Namun karena pihak Ridho merasa belum menerima salinan putusan, tim kuasa hukum sang pedangdut mengajukan opsi untuk penundaan.

"Tadi saya sudah bertemu Kasi Pidum dan memberikan surat. Di dalam surat itu, kami memastikan Ridho akan memenuhi panggilan kejaksaan jika sudah menerima petikan atau salinan putusan asli dari putusan Kasasi MA," terang Achmad Cholidin, kuasa hukum Ridho Rhoma.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya