Zul Zivilia memutuskan ikut jaringan narkoba dengan dalih faktor ekonomi. Selain itu, Zul juga mengaku masih berhutang budi dengan salah satu tersangka bernama Rian.
Sayang, keputusan Zul berbuah pahit. Sang musisi bahkan terancam pidana mati sebagai konsekuensi atas pelanggaran hukum yang dia lakukan.
Baca Juga: Kabar Duka Cita Datang dari Desy Ratnasari
Zul Zivilia diamankan petugas kepolisian bersama tiga tersangka lain pada 1 Maret 2019 di kawasan Kelapa Gading, Jakarta. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 9,5 kilogram, pil ekstasi 24.000 butir, 4 ponsel beserta simcard, 2 kartu ATM, timbangan elektronik dan uang tunai Rp 1,4 juta.
(LID)