Zul Zivilia Masuk Jaringan Narkoba Sejak 2018

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Sabtu 09 Maret 2019 06:17 WIB
Zul Zivilia (Foto: Instagram/@zulzivilia81)
Share :

JAKARTA - Penangkapan Zul Zivilia terkait kasus narkoba cukup menghebohkan publik. Pasalnya, Zul ditangkap dengan status sebagai pengedar lantaran kedapatan menguasai narkotika dalam jumlah besar.

Baca Juga: Tersandung Narkoba, Zul Zivilia: Saya Menyesal, Ini Jalan Hidup

"Pengedar istilahnya. Karena di tangannya ada 9,5 kilogram," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, Jumat (8/3/2019).

Zul Zivilia sendiri sudah hampir satu tahun masuk ke jaringan pengedar narkoba. Meski mengaku baru dua kali melakukan pengiriman barang, Zul sudah bergabung ke jaringan itu sejak 2018.

"Pengakuan dia dua kali. Tahun 2018 dan 2019," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan.

Zul Zivilia memutuskan ikut jaringan narkoba dengan dalih faktor ekonomi. Selain itu, Zul juga mengaku masih berhutang budi dengan salah satu tersangka bernama Rian.

Sayang, keputusan Zul berbuah pahit. Sang musisi bahkan terancam pidana mati sebagai konsekuensi atas pelanggaran hukum yang dia lakukan.

Baca Juga: Kabar Duka Cita Datang dari Desy Ratnasari

Zul Zivilia diamankan petugas kepolisian bersama tiga tersangka lain pada 1 Maret 2019 di kawasan Kelapa Gading, Jakarta. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 9,5 kilogram, pil ekstasi 24.000 butir, 4 ponsel beserta simcard, 2 kartu ATM, timbangan elektronik dan uang tunai Rp 1,4 juta.

(LID)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya