JAKARTA - Penangkapan Zul Zivilia terkait kasus narkoba cukup menghebohkan publik. Pasalnya, Zul ditangkap dengan status sebagai pengedar lantaran kedapatan menguasai narkotika dalam jumlah besar.
Baca Juga: Tersandung Narkoba, Zul Zivilia: Saya Menyesal, Ini Jalan Hidup
"Pengedar istilahnya. Karena di tangannya ada 9,5 kilogram," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, Jumat (8/3/2019).
Zul Zivilia sendiri sudah hampir satu tahun masuk ke jaringan pengedar narkoba. Meski mengaku baru dua kali melakukan pengiriman barang, Zul sudah bergabung ke jaringan itu sejak 2018.
"Pengakuan dia dua kali. Tahun 2018 dan 2019," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan.