Bekraf Pastikan Pemerintah Tolak Pasal Karet dalam RUU Permusikan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 06 Februari 2019 19:07 WIB
Triawan Munaf. (Foto: Instagram)
Share :

"Jadi RUU Permusikan itu kan masih di DPR dan baru draf awal. Untuk bisa sampai ke pemerintah kan melalui banyak proses. Selain itu, belum dibentuk panja dan masih terlalu jauh untuk suka dan tidak disukai," tuturnya.

Baca juga: Suka Anak-anak, Ria Ricis Sulap Rumah Barunya Jadi 'Wahana Bermain'

Sebelumnya, sebanyak 262 musisi menyatakan sikap menolak RUU Permusikan. Penolakan itu bahkan membawa mereka untuk membentuk Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.

"Kami menemukan setidaknya 19 Pasal yang bermasalah, mulai dari ketidakjelasan redaksional atau bunyi pasal, ketidakjelasan siapa dan apa yang diatur, hingga persoalan mendasar atas jaminan berekspresi dalam bermusik," ujar koalisa itu dalam siaran pers yang mereka rilis.*

 

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya