Bekraf Pastikan Pemerintah Tolak Pasal Karet dalam RUU Permusikan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 06 Februari 2019 19:07 WIB
Triawan Munaf. (Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA - Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf memastikan pemerintah tidak akan meloloskan pasal-pasal yang rentan dijadikan delik untuk mengkriminalisasi musisi dalam RUU Permusikan. Namun, Triawan mengaku, draf RUU Permusikan itu belum diterima pemerintah.

RUU Permusikan yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2019 dan masih digodok DPR itu, nyatanya sudah mendapatkan penolakan dari sejumlah musisi Tanah Air.

Baca juga: Kisruh RUU Permusikan, Ini Pesan Bijak Melly Goeslaw

"Bahwa ada pasal-pasal aneh, saya setuju jangan sampai diloloskan. Pemerintah juga (menginginkan) pasal-pasal itu tidak akan lolos," kata Triawan usai bertemu Presiden Joko Widodo, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/2/2019).

Triawan meminta musisi dan seniman tidak khawatir dengan polemik RUU Permusikan lantaran pemerintah tidak akan membatasi hak-hak seniman dan musisi untuk berkarya. Apalagi Bekraf selalu mengedepankan kreativitas para seniman.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya