“Petisi itu tidak hanya mewakili musisi atau industri saja, tapi juga penikmat dan mereka yang baru mau masuk ke industri musik,” tutupnya.
Dari pantauan Okezone, bila melihat petisi itu rupanya telah ditandatangani oleh 120 ribu lebih dari target 150 ribu. Hingga kini, petisi tersebut masih akan terus bertambah.
Kisruh RUU Permusikan menjadi sebuah polemik bagi para musisi. Sebab, menurut beberapa musisi banyak pasal yang bermasalah dan tidak tepat diaplikasi untuk para musisi, setidaknya itu terdapat pada pasal 5, 32-35 hingga 50 yang menjadi konsen musisi.
Meski begitu, Anang Hermansyah selaku anggota Komisi X DPR RI sekaligus penginisiasi RUU Permusikan ini masih akan mengkaji lagi. Mengingat banyaknya penolakan terhadap RUU Permusikan.
(aln)