Penjelasan MA soal Hukuman Saipul Jamil

Revi C. Rantung, Jurnalis
Senin 21 Januari 2019 21:00 WIB
Saipul Jamil (Foto: Okezone)
Share :

‎Lantas, apa kata Mahkamah Agung soal hukuman yang dijalani Saipul Jamil?

"Kalau kita perhatikan putusan atas nama Saipul Jamil, mengajukan PK. Yang Diajukan PK adalah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Permohonan PK no. 202 atau akta-tipid 2017 no454 pidsus 2016 PN Jakut jo no 211 pid 2016 PT DKI yang dibuat panitera PN Jakut menerangkan bahwa Tanggal 15 Maret 2017 agar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dapat ditinjau kembali. Jadi Yang di PK putusan PT DKI Jakarta," papar Humas Mahkamah Agung Abdullah SH ‎ditemui dikantornya di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Senin (21/1/2018).

‎"Kemudian, setelah MA mengadili, amarnya‎ 'Menolak PK pemohon terpidana Saipul Jamil. Menetapkan putusan yang dimohonkan tetap berlaku',"‎ lanjutnya.

Tidak hanya sampai disitu, Abdullah juga menyebut bila hukuman dari Saipul Jamil tetap aktif sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

‎"Ya tidak pengaruh. Tolak itu permohonan, PK nya ditolak. Sehingga putusan PT aktif kembali. putusan yang berlaku putusan PT ya. Yang diajukan kan putusan PT karena permohonan ditolak kembali lagi yang di PK itu," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya