Saipul Jamil Dikabarkan Segera Bebas, Ini Komentar Jenita Janet

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Senin 21 Januari 2019 16:01 WIB
Foto: Dok Okezone
Share :

Sebagaimana diketahui, pedangdut Saipul Jamil diamankan oleh pihak kepolisian pada 18 Februari 2016 silam. Saipul ditangkap atas kasus pelecehan seksual dengan korban berinisial DS.

Dalam kasusnya tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Saipul Jamil dengan hukuman tiga tahun kurungan penjara, karena terbukti melanggar Pasal 292 KUHP tentang pencabulan. ‎

Usai putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dengan mengajukan pasal 82 KUHP soal perlindungan anak, sehingga hukuman Saipul Jamil ditambah menjadi 5 tahun penjara.

(sus)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya