Pihak Vanessa Angel Pertanyakan Dasar Hukum Status Tersangka Prostitusi Online

Vania Ika Aldida, Jurnalis
Rabu 16 Januari 2019 18:24 WIB
Vanessa Angel (Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA - Aktris Vanessa Angel telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/1/2019) atas kasus prostitusi online yang menimpanya ada Sabtu, 5 Januari 2019 lalu di Surabaya, Jawa Timur. Penyidikan selama kurang lebih 10 hari membuat status wanita 27 tahun tersebut yang awalnya merupakan saksi kini resmi menjadi tersangka.

Vanessa Angel diketahui melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Sebab, ia terbukti sebagai penyedia jasa prostitusi online tersebut.

Baca Juga: Polisi Temukan Video Porno Vanessa Angel, Hukuman Bisa Memberatkan

Baca Juga: Ammar Zoni Komentari Postingan Giorgino Abraham, Netizen Kisruh

"Artis VA melanggar Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang ITE. Sebab dia terbukti mengeksplor dirinya untuk kepentingan prostitusi online," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019).

"Bahkan pengiriman foto pribadi dia di-share ke beberapa tersangka sebelumnya," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya