Terkait keberadaan foto itu, Cathy Sharon menjerat pemilik website tersebut dengan dua pasal. Selain pencemaran nama baik lewat media elektronik, penyidik juga mengenakan pasal pornografi. "Itu masuk UU Pornografi dan ITE juga," tutup Sandy Arifin.
Baca juga: Dikabarkan Liburan Bareng, Hyun Bin dan Son Ye Jin Pacaran?
Laporan Cathy Sharon terdaftar dengan nomor register LP/180/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, tertanggal 10 Januari 2019.
(SIS)