BEKASI - Sidang yang menjerat aktris Lyra Virna soal pencemaran nama baik Travel Ada Tour kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bekasi pada Rabu (9/1/2019). Sidang kali ini beragendakan Pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 1 bulan penjara.
Lebih lanjut agenda tersebut berjalan singkat, hanya sekira 15 menit. Dimana pada sidang kali ini Lyra Virna di dampingi oleh sang suami, Fadlan.
Baca Juga: Vanessa Angel Diduga Terlibat Prostitusi Online, Ini Kata Robbie Abas
Baca Juga: Putri Kajol Tuai Komentar Negatif Soal Penampilannya di Bandara
"Hari ini pledoi dari kami, dari kuasa hukumnya Mba Lyra Virna," kata kuasa hukum Lyra Virna, Kustanto.