Sementara itu, dari nota pembelaan, pihak dari Lyra Virna menolak keterangan yang disampaikan pihak Lasty Anissa.
"Yang pertama kita menolak semua keterangan yang ada diberikan oleh Annisa, kemudian saksi-saksi terkecuali dari saksi kami," sambungnya.
Tidak hanya itu, bila melihat dari kasus yang dijalani oleh kliennya, Kustanto menyebut bila tak ada unsur pelanggaran hukum yang dilakukan Lyra Virna. Terlebih tuntutan hukum pidana yang dilayangkan Anissa.
"Kita menegaskan bahwa tidak ada pidana yang dilanggar oleh klien kami. Mana pidananya? Tidak ada," ujarnya lagi.
Kendati demikian, Kustanto menyebut bila apa yang dilakukan oleh kliennya sehubungan dengan tweet yang dilayangkan merupakan sebuah bentuk tagihan. Mengingat Lyra Virna adalah seorang jamaah.
Belum lagi tweet dari Lyra Virna juga tidak melanggar undang-undang yang berlaku.