Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Siap Banding

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Jum'at 19 Oktober 2018 00:15 WIB
Roro Fitria (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pihak Roro Fitria mengomentari hasil sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018). Menurut kuasa hukumnya, Asgar H. Sjarfi, vonis hakim sudah lebih ringan dari seharusnya.

"Sebenarnya hakim pun sudah memberikan putusan yang lebih ringan. Dakwaan primernya itu kan Pasal 112, lima tahun sebagai pengedar. Tapi hakim secara bijak melihat bahwa bu Roro bukan sebagai pengedar, itu yang sudah hal positif yang sudah bu Roro dapatkan," ujar Asgar usai sidang.

Baca juga: Pasha Ungu Siap Mundur dari Wakil Wali Kota Palu


Seperti diketahui, Roro Fitria divonis empat tahun penjara atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu karena terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Asgar berpendapat jika Roro seharusnya dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya