"Yang meringankan itu adalah memang tidak terbukti terlalu mengada-ada bahwa Nyai (Roro) itu menjual, tidak ada bukti penjualan, tidak ada transaksi. Dilihat semua fakta-fakta persidangan dan tidak ada niat untuk menjual kepada siapapun, jadi tidak terbukti dia sebagai pengedar atau masuk dalam peredaran gelap," jelas dia.
Kendati demikian, Asgar menyatakan pihaknya akan tetap mengajukan banding atas vonis Roro Fitria. Menurutnya, vonis tersebut belum sesuai keinginan Roro, yang berharap mendapat hukuman rehabilitasi.
"Kalau banding pasti kami mengumpulkan nantinya bu Roro untuk direhabilitasi," tandas Asgar.
Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta, Roro Fitria Nangis Histeris
(edi)