Kasus Pencemaran Nama Baik Segera Sidang, Lyra Virna Bakal di Tahan?

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Senin 01 Oktober 2018 17:25 WIB
Foto: Instagram
Share :

JAKARTA - Berkas laporan pemilik biro umrah ADA Tour, Lasty Annisa atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lyra Virna sudah dinyatakan lengkap alias P21. Dalam waktu dekat, berkas laporan Lasty segera dilimpahkan ke Kejaksaan beserta tersangkanya.

Namun hingga saat ini, polisi belum melakukan penahanan terhadap Lyra Virna, meski sudah berstatus tersangka atas laporan Lasty Annisa. Mengenai hal tersebut, Denny Lubis yang mewakili kepentingan hukum Lasty mengaku enggan memaksa penyidik untuk menahan sang artis.

"Itu kewenangan obyektif dari pada penyidik. Kita enggak bisa memaksakan," ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/10/2018).

(Baca juga: Berkas P21, Pemilik Biro Umrah Minta Lyra Virna Dihukum Setimpal)

Terpenting bagi Lasty dan tim kuasa hukumnya, laporan mereka terhadap Lyra Virna sudah diproses pihak kepolisian. Bagi mereka, hal tersebut jauh lebih penting ketimbang memikirkan penahanan Lyra.

"Yang penting secara materiil adalah unsur daripada pasal yang dilaporkan oleh pelapor telah memenuhi untuk di susun dalam bentuk dakwaan. Nah, baru didaftarkan ke pengadilan baru ke proses di pengadilan," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya