Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menyatakan berkas laporan Lasty Annisa lengkap atau P21. Keterangan itu disampaikan Denny Lubis usai mendatangi Mapolda Metro Jaya bersama kliennya siang tadi.
(Baca juga: Lyra Virna Lelah Kasusnya dengan Biro Umrah Tak Kunjung Usai)
"Menurut informasi penyidik bahwa berkas perkara telah dinyatakan P21 atau lengkap, yaitu telah memenuhi syarat formal maupun materiil," kata Denny.
Sebagai pengingat, Lasty Annisa mempolisikan Lyra Virna pada Mei 2017. Kala itu, Lasty menganggap pernyataan Lyra di media sosial tentang kekurangan biro umrah miliknya sebagai bentuk pencemaran nama baik.
(sus)