Tetapi di sisi yang berbeda, Rangga selaku kuasa hukum Hilda menilai buku nikah yang menyematkan tanda tangan dari Hilda merupakan palsu. Dan terkait dengan orang tua Hilda yang ditulis meninggal dapat diubah. Sehingga pihak Hilda menyebut ada kejanggalan terkait putusan tersebut. Dan sampai saat ini wacana banding akan diupayakan Hilda.
“Banyak yang dipaksakan untuk menolak. Kalau kita melihat pokok perkara, Majelis Hakim tidak membahas yang kami pentingkan, bahwa penggugat tidak pernah tinggal di Cibubur. Terus dokumen pernikahan dapat dibetulkan sesuai prosedur yang ada, ini tanda tangan Hilda ditembak, ini tanda tangan palsu, ibu-nya ditulis meninggal,” pungkas Rangga. (sus)
(aln)