“Tadi majelis pertimbangkan masalah perkawinan ibu kandung dan ibu Hilda tidak ada buku nikah. Terkait akte lahir juga disitu, makanya majelis hakim bilang gugatan penggugat ditolak,” sambungnya.
Lebih lanjut, dari penuturan Heru, pihak Majelis Hakim juga memang telah mempertimbang dengan menyimpulkan bukti yang ada mengenai pernikahan kliennya. Walau tak diakui oleh Hilda, tetapi pihak Majelis Hakim menguatkan pernikahan antara Hilda dan Kriss Hatta.
Sementara itu, mengenai beberapa tuntutan yang dilayangkan oleh pihak Hilda, dimana dari buku nikah yang dianggap salah penulisan tampaknya dapat diperbaiki.
"Otamatis perkawinan sah, dan buku nikah yang salah pencatatan dapat diperbaiki," sambung Heru.
(Baca juga: Jelang Putusan Sidang Pembatalan Pernikahan, Kriss Hatta Yakin Menang)