BEKASI - Gugatan pembatalan pernikahan yang dilayangkan Hilda Vitria Khan pada Kriss Hatta rupanya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi. Oleh karenanya, Majelis Hakim menilai bahwa pernikahan antara Hilda dan Kriss Hatta memang benar adanya.
Hal itu langsung disampaikan oleh kuasa Hukum dari Kriss Hatta yang diwakilkan oleh Heru Prayitno di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (6/9/2018).
“Alhamdulilah, Dewi Keadilan berpihak pada Kriss Hatta. Bahwa perkawinan itu adalah sah," kata Suheru Prayitno.
(Baca juga: Majelis Hakim Tolak Gugatan Pembatalan Pernikahan Hilda Vitria & Kriss Hatta)