"Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Majelis Florensani.
Kurniawan Adi Nugroho yang mewakili Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), mengajukan gugatan praperadilan atas kasus pornografi Luna Maya dan Cut Tari. Gugatan itu didaftarkan pada 5 Juni 2018 dengan nomor register 70/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL.
Dalam isi gugatan, pemohon meminta Polri untuk menghentikan penyidikan terhadap Cut Tari dan Luna Maya. Sebagai informasi, keduanya dijadikan tersangka atas peredaran video porno tersebut.
Selain poin di atas, pemohon juga meminta pada polisi untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kedua artis. Tak lupa, pemohon turut meminta Polri agar membersihkan nama Cut Tari dan Luna Maya.
(aln)