(Baca Juga: Semakin Serius, Chris Pratt Makan Bareng Keluarga Schwarzenegger)
"Motivasi awalnya adalah tujuan LP3HI untuk membantu dan mengawasi, terhadap kinerja penyidik terutama, yang dilakukan melalui praperadilan. Jadi motivasinya ke arah itu. Kalau kemudian kasusnya diambil kemana, ya itu enggak tahu, itu teknis. Tapi fokusnya ke arah itu, ini harus diawasi. Kinerja penyidik kan harus diawasi," jelas dia.
Kendati demikian, Nugroho tetap menghimbau agar pihak kepolisian bisa bergerak cepat untuk menangani perkara Luna Maya dan Cut Tari.
"Kami akan berikan kesempatan kepada penyidik, ya katakan lah enam bulan. Tiga sampai enam bulan ini mereka bisa atau enggak," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya dari hasil peliputan Okezone, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Kurniawan Adi Nugroho. Menurut Hakim Ketua Majelis Florensani, objek yang dijadikan dasar mengajukan praperadilan diluar wewenang pengadilan.