Praperadilan Ditolak, Kasus Video Porno Ariel, Luna Maya & Cut Tari Tetap Berjalan

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Selasa 07 Agustus 2018 13:32 WIB
Cut Tari, Luna Maya dan Ariel (foto: Okezone)
Share :

Diberitakan sebelumnya dari hasil peliputan Okezone, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Kurniawan Adi Nugroho. Menurut Hakim Ketua Majelis Florensani, objek yang dijadikan dasar mengajukan praperadilan di luar wewenang pengadilan.

"Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Majelis Florensani.

Kendati menerima hasil putusan, Kurniawan Adi Nugroho tetap berharap kepolisian bersedia mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) apabila kelak hasil penyidikan mereka tidak membuahkan hasil.

"Toh enggak ada ruginya juga. Perkara ini sudah dijemur sekian lama. Delapan tahun. Jangan zalim menggantung status orang. Kalau memang tak cukup bukti ya hentikan saja," tandas Kurniawan Adi Nugroho.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya